Bojonegoro, 19/03/2025 – Pondok Pesantren Mumtaza menggelar kegiatan zakat fitrah pada hari Selasa, 18 Maret 2025, dengan sistem yang unik dan efisien. Kegiatan ini melibatkan partisipasi aktif dari orang tua/wali santri dan bertujuan untuk menyalurkan zakat fitrah kepada yang berhak di lingkungan pondok.
Teknis Pelaksanaan Zakat Fitrah:
Sistem Transfer:
- Pada tahun ini, Ponpes Mumtaza menerapkan sistem transfer uang sebagai pengganti penyerahan beras secara langsung.
- Orang tua/wali santri mentransfer uang sejumlah harga 3 kilogram beras yang berlaku di wilayah Ngumpakdalem, Dander.
- Sistem ini dipilih untuk memudahkan proses pengumpulan dan pengelolaan zakat fitrah.
Pembelian Beras:
- Uang yang terkumpul dari transfer orang tua/wali santri kemudian digunakan oleh panitia zakat fitrah untuk ditukarkan dengan beras yang telah disediakan oleh panitia pondok pesantren Mumtaza.
Distribusi Zakat:
- Beras yang telah dibeli kemudian dikemas dan didistribusikan kepada para mustahik (penerima zakat) di area Ponpes Mumtaza.
- Panitia zakat fitrah telah melakukan pendataan sebelumnya untuk memastikan zakat fitrah tepat sasaran.
Tujuan Kegiatan:
- Kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk memenuhi kewajiban zakat fitrah, tetapi juga untuk menanamkan nilai-nilai kepedulian sosial kepada santri.
- Selain itu, kegiatan ini juga mempererat tali silaturahmi antara pihak pondok, orang tua/wali santri, dan masyarakat sekitar.
Dampak Positif:
- Sistem transfer ini terbukti efektif dalam mengumpulkan zakat fitrah dari jumlah orang tua/wali santri yang sangat banyak.
- Distribusi beras secara terpusat memudahkan panitia dalam menyalurkan zakat kepada para mustahik.
- Kegiatan ini juga memberikan pengalaman berharga bagi santri dalam mengelola kegiatan sosial dan menumbuhkan rasa empati terhadap sesama.