Diatas adalah soal ujian Ushul Fiqih untuk anak kelas 1 MA Internasional Mumtaza, soal berbasis kontekstual, bahkan contoh yang dimintapun bukan dari buku namun dari penjelasan guru yang sesuai dengan realita kehidupan sehari hari, yang menjadi pertanyaan : Apakah anak anak ini mampu menjawab? Jawabannya BISA!! Meskipun soal berbahasa arab dan jawaban yang diminta juga berbahasa arab mereka mampu menjawab.
Dari soal diatas ada satu soal nomor 5 terkait dengan kaidah fiqih Al Ashlu Baroatud Dzimmah, yang terjemahan bebasnya : pada dasarnya seseorang itu terbebas dari segala tanggungan / tuduhan, dalam negara kita kaidah ini diterjemahkan sebagai asas praduga tak bersalah
contoh :
1. jika saya menuduh si A punya hutang sama saya maka saya harus menghadirkan bukti bahwa dia berhutang, jika saya tidak bisa menunjukkan bukti, maka si A ya nggak punya hutang.
2. Jika si B dituduh mencuri, maka yang menuduh harus menghadirkan bukti, bukan malah sebaliknya yaitu menyuruh si B untuk membuktikan bahwa si B bukan pencuri.
Ada sebuah kisah yang cukup terkenal di zaman khalifah ali, yaitu saat sang khalifah Ali bin Abi Thalib menuduh seorang yahudi yang telah mencuri baju zirah nya (baju perang), singkat cerita Ali membawa sang yahudi ini ke pengadilan atas tuduhan pencurian, di pengadilan hakim bertanya kepada Ali : hai ali apakah kamu memiliki bukti bahwa si A ini mencuri baju perangmu? Ataukah kamu memiliki bukti bahwa baju itu memang milikmu? Ali hanya bisa tersenyum sembari menyadari bahwa dia kalah di pengadilan karena tidak memiliki bukti dan atau saksi.
Singkat cerita pengadilan memutuskan si yahudi tidak bersalah, keduanya pergi dari ruang pengadilan, diluar ruangan si Yahudi bilang ke Ali : wahai Ali aku benar benar terkesima atas keadilan yang ditunjukkan islam kepadaku, dengan ini aku mengakui bahwa aku bersalah, baju ini milikmu, aku kembalikan kepadamu, dan aku masuk islam, Ali menjawab : karena kamu masuk islam maka ambillah baju itu sebagai hadiah untukmu.
Mungkin ada yang penasaran terhadap terjemahan soal diatas, baiklah terjemahannya begini : berilah contoh dari Qiyas, Mantuq dan Mafhum, Aam dan Takhsish, Al Umuru Bimaqoshidiha, dan Al Ashlu Baroatud Dzimmah, contoh ditulis menggunakan bahasa indonesia kemudian ditulis ulang meneggunakan bahasa arab, contoh yang diberikan tidak boleh dari buku, namun dari penjelasan Guru.