Di GOR dekat Mumtaza ada sebuah pasar yang penduduk lokal menyebutnya dengan sebutan pasar krempyeng, para pedagang ini menggelar lapaknya mulai sebelum adzan subuh, jika mereka menggelar lapak sebelum subuh, lantas jam berapa mereka harus “kulakan” atau membeli grosir untuk dijual lagi? Jawabnya di sepertiga malam atau selepas sholat tahajjud.
.
.
Siapa atasan para pedagang ini? Tidak, mereka tidak punya atasan, mereka tidak punya boss, mereka adalah boss bagi diri mereka sendiri, namun meskipun begitu mereka harus mentaati aturan yang tergolong berat yang tidak bisa dijalankan oleh sembarang orang, yaitu harus mulai bekerja saat yang lain terlelap, bahkan sebelum ayam berkokok dan sang fajar menampakkan semburat cahaya merahnya.
.
.
Apa yang terjadi jika mereka tidak menaati aturan ini? Ya mereka akan kehilangan pekerjaan!! Mereka akan kehilangan mata pencaharian, hukuman ini setara dengan karyawan yang dipecat dari pekerjaannya, lucunya jika karyawan dipecat oleh bosnya, para pedagang ini tidak ada yang memecat namun kehilangan pekerjaan, lebih menyakitkan dari seorang karyawan.
.
.
3 paragraf diatas hanyalah salah satu contoh bagaimana aturan itu mengikat dan menghukum pelanggarnya, nyatanya siapapun yang ada dimanapun harus patuh terhadap aturan, jika nggak patuh akan mendapatkan hukuman, bahkan Nabi Adam yang sudah berada di surga pun harus mendapatkan hukuman karena tidak mematuhi Aturan yang ditetapkan Allah.
.
.
Salah satu pendidikan yang ditanamkan di Mumtaza adalah pendidikan untuk patuh aturan, sejak dini kita tanamkan di alam bawah sadar para santri bahwa hidup itu ada aturan dan aturan itu haruslah ditaati, kamu tidak bisa seenak hati sendiri berbuat sesukamu, jika melanggar pasti ada konsekwensi, tidak hanya santri namun seyogyanya orang tua juga paham bahwa pondok sedang menanamkan karakter ini di diri setiap santri.
.
.
Semoga Allah senantiasa meberkahi kita, menjadikan anak cucu kita shoolih shoolihah yang menaati perintah Allah dan menjauhi larangan laranganNya…… aaamiin aamiin yaa robbal aalamiin