“Raurus”, Bukan Dinosaurus, Namun Entitas yang Terlalu Bodoamat

Pagi ini saat mengantar anak sekolah saya menjumpai ada anak berseragam SMP naik sepeda onthel sambil kempas kempus rokok an, dalam batin saya : cah ki karepe paiye? Sih bayi kok rokokan koyok randuwe duso (anak ini gimana sih? Masih kecil kok sudah merokok?). Seketika saya hampiri dan saya suruh matikan rokoknya, pertama dia menolak kemudian saya tinggikan suara akhirnya dia mau menurut, jika seperti ini dianggap sebagai bentuk kenormalan maka akan berdampak kurang baik di masyarakat.
.
.
Berikut beberapa kejadian yang memperkuat asumsi saya bahwa perokok adalah sebuah entitas raurus :
.
1. Saat di mesir saya pernah tinggal serumah sama orang yang tak sanggup bayar iuran rumah, iuran makan, listrik, air dsb, namun yang bikin jengkel adalah anak ini mampu beli rokok tiap hari, dan sehari habisnya satu bungkus.
2. Di tempat umum banyak saya jumpai orang merokok bodoamat sama orang orang disekitar, gak peduli disampingnya akan sesak nafas jika terkena asap rokok.
3. Saya punya teman yang bekerja jauh dari anak istri, gajinya tak seberapa, istrinya murni ibu rumah tangga yang mengurus anaknya, untuk hidup mengandalkan kiriman dari suaminya, namun teman saya ini justru rokoknya adalah gudang garam yang sehari minimal 1 bungkus, sebulan bisa lebih dari sejuta untuk rokok saja, terus anak istrinya dirumah hanya dikirim seadanya.
4. Ada anak di salah satu pondok di jawa timur yang kata teman saya tidak sanggup bayar iuran makan pondok sampai lebih dari satu tahun, tapi rokoknya kayak lokomotif uap.
5. Diluar sana banyak yang kesulitan makan namun sama sekali tak sulit beli rokok
6. Dst, dst. silakan tambahi sendiri di kolom komentar
.
.
Bagaimana di MTs dan MA Internasional Mumtaza? oh jelas merokok adalah pelanggaran, kami tak menginginkan anak didik kami menjadi entitas raurus, seluruh santri mumtaza harus tumbuh jiwa peduli yang mana sikap ini juga menjadi salah satu dari 6 pilar mumtaza yaitu peduli sosial, kami tak rela mental santri Mumtaza dijangkiti penyakit raurus / bodoamat, santri mumtaza harus peduli, santri harus peka sosial.
.
.
Akhir paragraf, saya pernah iseng bertanya ke chat GPT, apakah kamu setuju jika merokok itu haram? Jawabannya chat GPT : secara *akal sehat* dan *secara fiqih*, merokok itu haram!! Jadi haram bukan hanya dari akal sehat saja, namun juga dari tinjauan fiqih, kok tanyanya ke chat GPT sih tadz? Baik jika begitu saya sampaikan bahwa menurut fatwa dari Darul Ifta Mesir merokok itu haram!! Sedangkan fatwa dari MUI, merokok itu haram bagi anak anak, ibu hamil dan jika dilakukan di tempat umum, bagaimana menurut anda?