MUMTAZA – Perintah menegakkan sholat tersebar sangat banyak dalam ayat-ayat Al-Qur’an. Diantaranya, Allah berfirman : “Sesungguhnya sholat adalah kewajiban yang telah ditentukan waktu-waktunya atas orang-orang yang beriman”. Sholat merupakan rukun Islam yang kedua, setelah syahadat. Ia adalah tiang agama. Nabi saw bersabda “Sholat adalah tiang agama. Barangsiapa menegakkannya maka ia telah menegakkan agama, dan barangsiapa meninggalkannya maka ia telah merobohkan agama”.
Dalam fikih banyak sekali madzhab-madzhab mengenai Gerakan sholat. Dalam kajian rutin hari ini (16/11/21) yang dihelat ba’da sholat maghrib di Masjid Pondok Pesantren Mumtaza, Al-Ustadz Assabikunal Awwalun, Lc. menjelaskan kitab As-shala
tu ‘Ala Madzahib Al-Arba’ah karya Syaikh Abdul Qadir Ar-Rahbawy kepada para santri, dalam penjelasannya tertuang bagaimana seharusnya menyikapi adanya perbedaan dalam setiap madzhab yang ada. Mulai dari Madzhab Imam syafi’I yang banyak dianut oleh masyarakat Indonesia, kemudian madzhab Imam Maliki, Imam Hanafi, Imam Hanbali, dan dari Imam Madzhab fikih lainnya pula.
Beliau juga memberikan contoh bentuk perbedaan dalam beberapa gerakan sholat kepada para santri dengan menunjuk salah satu santri sebagai peraga agar apa yang dipaparkan dapat dimengerti dan dipahami oleh semua santri yang mengikuti kajian tersebut.